Namun, pelaku justru mencuri sepeda motor korban untuk yang kedua kali. "Korban terperdaya lagi untuk kali kedua, setelah motor diserahkan pelaku kembali menghilang," ujarnya.
Selanjutnya, korban WA melaporkan penipuan dan penggelapan itu ke Mapolsek Tambora. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta karena dua sepeda motor miliknya digondol pelaku. Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku. Saat menjalani pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual dua motor korban.
Baca Juga:
Gantikan Budi Gunawan, Jokowi Tunjuk Herindra Jadi Kepala BIN
"Pelaku berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tambora di persembunyiannya di Ciputat, Tangerang Selatan pada Selasa (10/10/2023) sekitar Pukul 01.30 WIB," ujarnya.
Anggota BIN gadungan tersebut kini telah ditahan di Mapolsek Tambora dan dijerat Pasal 372 juncto 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.