Sebelumnya, di media sosial beredar video yang memperlihatkan debt collector membentak anggota polisi saat berupaya menarik mobil milik Seleb TikTok, Clara Shinta.
Clara pun telah melaporkan peristiwa itu ke pihak berwajib. Laporannya terdaftar dengan LP/B/954/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Rotasi Besar-besaran, Tiga Jabatan Kosong Karena Terseret Kasus Ferdy Sambo Akhirnya Terisi
Pihak pelapor adalah Clara Shinta dan terlapornya tertulis dalam lidik (penyelidikan). Dalam laporan itu, Clara melaporkan terkait Pasal 365 KUHP, Pasal 368 KUHP dan Pasal 335 KUHP.
Saat ini, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah menyelidiki laporan laporan tersebut. Dalam prosesnya, penyidik juga bakal mendalami soal dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh debt collector.
"Didalami dugaan kekerasan debt collector baik terhadap korban maupun petugas kepolisian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (21/2). [tum/cnn indonesia]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.