WahanaNews.co | Sebuah mobil Honda Jazz mengalami kecelakaan dengan menabrak tiang Starbuck hingga terbakar.
Setelah ditindaklanjuti pihak kepolisian, Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Sigit mengungkapkan jika pengemudi mobil tersebut ternyata masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.
Baca Juga:
DPO Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di Kabupaten Karo ditangkap Jatanras Poldasu
Sigit mengatakan, pengemudi tersebut merupakan tersangka kasus pengeroyokan terkait Pasal 170 KUHP.
"Dia (sopir) ada perkara lain (pasal) 170. Dia DPO rupanya," ujar Sigit saat dikonfirmasi oleh wartawan, Kamis (17/3/2022).
Polisi akan melakukan penyelidikan lebih dalam kepada tersangka. Menurutnya, ia diduga memiliki kasus lain yang menyangkut pasal-pasal hukum.
Baca Juga:
Pemulangan DPO Dari Filipina ke Indonesia Disebut Menko Yusril Gunakan Perjanjian MLA
"Tapi yang bersangkutan ada perkara selain Pasal 170 mungkin nanti ditahan di sana di polsek," jelasnya.
Sebelumnya, Mobil Honda Jazz menabrak plang kafe di Jalan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada pagi tadi pukul 04.30 hingga menyebabkan mobil tersebut terbakar.
Perwira Piket Sudin Gulkarmat Jakarta Selatan, Prawito menerangkan mobil tersebut terbakar dikarenakan menghantam keras plang. [bay]