Dalam pengungkapan kasus TPPU yang dilakukan oleh tersangka SD alias HK alias AB tersebut BNN RI menyita sejumlah barang bukti, sebagai berikut:
1. Uang di dalam 65 rekening tabungan, dengan total Rp8.701.011.442,86.
Baca Juga:
BNNP Bali Gerebek Narkoba, Oknum Polisi Tertangkap Diserahkan ke Propam
2. Aset barang tidak bergerak, dengan total senilai kurang lebih Rp70.906.050.000,00 dengan rincian:
• 10 unit rumah (3 unit rumah di Kabupaten Tangerang, 2 unit rumah di Kota Tangerang, 1 unit rumah di Kota Bandung, 2 unit rumah di Kabupaten Bogor, 1 unit rumah di Kota Pekanbaru, dan 1 unit rumah di Kota Bekasi).
• 10 unit apartemen (9 unit apartemen di Kabupaten Tangerang dan 1 unit apartemen di Kota Tangerang).
Baca Juga:
BNN Provinsi DKI Jakarta Musnahkan 9,4 Kg Narkoba dengan Insinerator
• 15 bidang tanah (12 bidang tanah di Kabupaten Sumedang dan 3 bidang tanah di Kabupaten Lebak)
• 1 unit ruko (di Kabupaten Tangerang)
3. Aset barang bergerak total senilai kurang lebih Rp953.350.000,00 berupa 3 kendaraan roda empat (Merk Toyota Fortuner, Toyota Yaris, dan Honda HRV), 11 buah handphone, 20 unit laptop dan ipad, dan 1 unit jam tangan merk Laurent Hampton.