Polresta Deli Serdang tengah mengusut kasus pencurian minyak avtur yang dipasok ke Bandara Kualanamu.
Sindikat ini beroperasi di Pantai Dewi Indah, Kecamatan Pantai Labu, dengan modus melubangi pipa Pertamina yang mengalirkan avtur dari kapal tanker ke depot pengisian pesawat.
Baca Juga:
Modus Canggih, Sindikat di Deli Serdang Lubangi Pipa Bawah Laut untuk Curi Avtur
Kasus ini terungkap setelah Tim Fleet One Quick Response (FIQR) TNI AL Lantamal 1 Belawan menggerebek sebuah gubuk yang dijadikan gudang penyimpanan avtur ilegal, Selasa (11/2/2025).
Dalam operasi tersebut, tiga tersangka berhasil ditangkap, yakni Andur Rafar alias Tofa (47), Irwansyah alias Dede (31), dan Hairi (43). Sementara seorang tersangka lainnya, Jack (50), masih dalam pengejaran.
"Kami masih memburu otak pelaku yang diduga sebagai penjual avtur ilegal ini," ujar Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Rizqi Akbar, Sabtu (15/2/2025).
Baca Juga:
Avtur Ramah Lingkungan, Senjata Baru Indonesia di Pasar Penerbangan Dunia
Modus Operandi
Dari hasil penyelidikan, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Rafar bertugas menyediakan tempat penyimpanan sekaligus membantu distribusi avtur ke pembeli.
"Dia yang menyediakan gubuk sebagai tempat penyimpanan dan membantu mengangkut bahan bakar," jelas Rizqi.
Irwansyah bertanggung jawab mengoperasikan mesin penyedot yang memindahkan avtur dari pipa bawah laut ke tangki penyimpanan.
"Dia yang menghidupkan mesin pompa dan memastikan avtur mengalir ke gudang," tambahnya.
Sementara itu, Hairi berperan sebagai pengangkut bahan bakar menggunakan mobil pikap. "Setelah avtur disedot, di itu yang membawa ke tempat tujuan," ungkap Rizqi.
Setiap kali beraksi, sindikat ini mampu mencuri hingga 30 kiloliter avtur.
"Dalam satu kali pencurian, mereka bisa mengambil 30.000 liter avtur. Ini angka yang cukup besar," tuturnya.
Para pelaku mengaku mendapatkan upah Rp 5 juta per orang setiap minyak yang dicuri berhasil terjual.
"Jadi, begitu avtur laku, mereka langsung dapat bagian masing-masing lima juta rupiah," ujar Rizqi.
Berdasarkan interogasi, sindikat ini telah beroperasi sejak pertengahan 2021 dengan frekuensi pencurian 1-2 kali per bulan, bergantung pada jadwal kapal tanker yang datang.
"Tergantung kapal tankernya, kalau sebulan dua kali datang, mereka juga bisa mencuri dua kali," jelasnya.
Pemeriksaan Satpam
Polisi juga telah memeriksa seorang satpam Pertamina untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak internal.
"Satpam yang bertugas mengamankan area distribusi sudah kami periksa untuk mengetahui apakah ada keterlibatan atau kelalaian," kata Rizqi.
Selain menangkap tiga tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 29 tangki berisi masing-masing satu ton avtur, dua drum plastik berisi sekitar 220 liter avtur, serta selang dan pompa penyedot.
Para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Kami akan terus mendalami kasus ini dan mencari pelaku lain yang terlibat, termasuk siapa yang membeli avtur hasil curian ini," pungkas Rizqi.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]