WahanaNews.co | Ketua Tim Restitusi Lembaga Perlindungan Saksi dan korban (LPSK) Abdanev Jova menyebut nilai yang pas untuk mengganti kerugian yang dialami David Cristalino David Ozora sebesar Rp120.388.911.030 (Rp120,3 miliar).
LPSK mengatakan ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina mengajukan permohonan restitusi atau ganti rugi korban sebesar Rp52.313.450.000 (Rp52,3 miliar) kepada ketiga terdakwa kasus penganiayaan anaknya.
Baca Juga:
Soal Biaya Restitusi Rp24 M David Ozora Akan Gugat Mario Dandy ke PN Jaksel
"Yang dimohonkan jumlahnya Rp52.313.450.000 miliar," kata Abdanev dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023) mengutip CNNIndonesia.com.
Terdakwa kasus penganiayaan David Aozora adalah Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan anak perempuan berinisial AG (15).
"Itu kan Rp52 miliar? komponennya apa saja yang dimohon?" kata ketua hakim Alimim Ribut Sujono.
Baca Juga:
Hasil Lelang Mobil Rubicon, Kejari Jaksel Beri Hasil Restitusi Rp706 Juta ke Ayah David Ozora
Abdanev mengatakan Jonathan melampirkan tiga komponen dalam mengajukan permohonan restitusi tersebut, yakni ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, ganti rugi atas perawatan medis dan psikologis, serta penderitaan.
"Komponen yang diajukan itu ada tiga komponen. Pertama, ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, ganti kerugian atas perawatan medis dan psikologis, dan penderitaan," jawab Abdanev.
Hakim lantas menanyakan terkait besaran dalam komponen pertama restitusi tersebut. Abdanev menjelaskan nilai yang diajukan dalam komponen transportasi dan konsumsi senilai Rp40 juta. Kemudian pergantian biaya perawatan medis dan psikologis senilai Rp1,3 miliar, dan penderitaan senilai Rp50 miliar.