WahanaNews.co, Banjarnegara – Polisi menangkap seorang ayah tiri berinisial TH (46) warga Kecamatan Bawang, Banjarnegara lantaran diduga mencabuli anak tirinya.
Dari keterangan Kasat Reskrim Polres Banjarnegara AKP Bintoro Thio Pratama, berdasarkan hasil pemeriksaan perbuatan bejat tersebut sudah dilakukan sebanyak 2 kali oleh pelaku terhadap korban. Korban pun tidak lain adalah anak tiri pelaku.
Baca Juga:
Biadab! Ayah Tiri di Kota Pagar Alam Tega Hamili Anak Tiri Hingga Hamil
“Ada laporan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka kepada anak tirinya. Dari pengakuan tersangka pencabulan ini sudah dilakukan 2 kali,” ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Banjarnegara, Rabu (20/09/23) melansir VIVA.
Bhintoro juga menjelaskan, korban masih berusia 16 tahun tersebut merupakan anak yang berkebutuhan khusus. Sementara itu, dari keterangan pelaku, aksi bejatnya ini dilakukan di rumahnya.
“Korban masih berusia 16 tahun dan anak berkebutuhan khusus. Jadi pelaku ini melakukan aksi pencabulannya di kamar di rumahnya," jelasnya.
Baca Juga:
Cecok dengan Istri, Anak Jadi Sasaran Ayah Ditikam Sampai Tewas
Untuk mengelabuhi korban, pelaku pencabulan TH memberi iming-iming kepada korban dengan memberikan uang sebesar Rp 2 ribu rupiah.
“Karena nafsu saja. Dan sempat memberi iming-iming uang. Besarnya Rp2 ribu,” ujarnya.
Aksinya bejat tersebut pun dilakukan TH pada malam hari saat rumah dalam keadaan kosong, saat istri pelaku tengah pergi ke rumah sakit bersama anaknya.
“Saya melakukannya dua kali. pertama pada Bulan Mei lalu, yang kedua bulan ini. Sekitar jam 7 malam, pas istri sedang pergi ke rumah sakit bersama anak,” ungkapnya.
Selain mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara.
[Redaktur: Alpredo Gultom]