WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus penembakan yang merenggut nyawa Ilyas Abdurrahman (48), seorang pengusaha rental mobil, di Rest Area Km 45 Tol Merak-Tangerang, memasuki perkembangan baru.
Terbaru, muncul informasi bahwa tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL), yakni Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA, menjadi korban pengeroyokan sebelum insiden tragis tersebut terjadi.
Baca Juga:
Kisah Haru Babinsa Simalungun, Ayah Tangguh yang Selalu Gendong 'Anak Surganya'
Dua dari tiga prajurit itu merupakan personel Komando Pasukan Katak (Kopaska), sedangkan satu lainnya berasal dari KRI Bontang.
Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) TNI AL, Laksamana Madya Denih Hendrata, dalam konferensi pers di Markas Koarmada RI, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025), mengungkapkan laporan awal yang diterima terkait kejadian ini.
Menurut Denih, insiden tersebut bermula dari pengeroyokan yang dialami tiga anggota TNI AL oleh sekitar 15 orang tak dikenal di lokasi yang sama.
Baca Juga:
KSAD Maruli Bongkar Strategi Besar TNI Terkait Pembentukan 22 Kodam Baru
“Mereka dikeroyok oleh sekitar 15 orang tak dikenal di Rest Area Km 45 Tol Merak-Tangerang,” ujar Denih.
Dugaan Bela Diri dan Penggunaan Senjata Api
Denih menduga bahwa senjata api yang digunakan dalam insiden itu dipakai oleh prajurit TNI AL untuk membela diri dalam situasi mendesak.
“Ketika menghadapi pengeroyokan, risiko siapa yang akan selamat atau tidak tentu tidak dapat diprediksi. Jika terdesak, siapa pun akan berusaha melindungi diri dengan cara apa pun,” jelas Denih.
Senjata api tersebut diketahui merupakan inventaris yang melekat pada salah satu prajurit berstatus Aide de Camp (ADC) atau ajudan. “Karena jabatan A adalah ADC, maka senjata tersebut memang SOP-nya melekat,” tambahnya.
Evaluasi Penggunaan Senjata Api
Denih memastikan evaluasi menyeluruh akan dilakukan terkait penggunaan senjata api oleh prajuritnya.
“Ke depan, kami akan mengevaluasi penggunaan senjata api agar sesuai prosedur. Namun, dalam situasi pengeroyokan, tentara yang sudah terlatih cenderung mengandalkan insting dan kecepatan dalam mengambil keputusan,” jelasnya.
Denih menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleransi kesalahan apa pun. Ketiga anggota TNI AL yang terlibat telah diproses secara hukum oleh Pusat Polisi Militer TNI AL.
“Sikap Angkatan Laut jelas: siapa pun yang terbukti bersalah akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Denih.
Kasus ini menambah dimensi baru pada insiden yang terjadi pada Kamis (2/1/2025) lalu, yang menewaskan Ilyas dan melukai Ramli, korban lain yang mengalami luka tembak.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]