Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita ribuan tabung gas berbagai ukuran beserta peralatan pendukung.
Barang bukti yang diamankan meliputi 435 tabung 3 kg kosong, 514 tabung 3 kg berisi, 262 tabung 12 kg kosong, 196 tabung 12 kg berisi, serta 58 tabung 50 kg berisi.
Baca Juga:
Hakim Curiga Kasus Beli Pertalite 25 Liter di Medan Bukan Penegakan Hukum Murni
Selain itu, polisi juga menyita enam unit kendaraan pick up, tiga unit troli, dua timbangan duduk, puluhan selang regulator, serta ratusan tutup segel tabung.
"Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," kata Irhamni.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima aparat pada Selasa (15/4/2026).
Baca Juga:
YLKI Sentil Pertamina, Konsumen Jangan Cuma Disuruh Terima Kenaikan Harga
Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan di lokasi pada Senin dini hari (28/4/2026).
Lokasi penggerebekan berada di sebuah gudang di Jalan Pakis–Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten.
Di tempat tersebut, pelaku melakukan praktik ilegal penyuntikan elpiji subsidi ke tabung non-subsidi.