WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polisi bergerak keras memburu pelaku penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi dengan strategi baru yang tidak hanya memenjarakan, tetapi juga menguras habis aset mereka.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Irhamni mengungkapkan pihaknya akan menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memberikan efek jera maksimal.
Baca Juga:
Hakim Curiga Kasus Beli Pertalite 25 Liter di Medan Bukan Penegakan Hukum Murni
"Tentunya kami akan menerapkan pasal Undang-Undang Migas sekaligus Undang-Undang TPPU untuk memiskinkan para pelaku-pelaku kejahatan ini," ujar Irhamni, Minggu (3/5/2026).
Ia menjelaskan bahwa subsidi merupakan kebijakan negara untuk membantu masyarakat sehingga setiap penyalahgunaan termasuk kategori kejahatan serius.
Menurutnya, praktik ilegal tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat luas yang berhak menerima manfaat subsidi.
Baca Juga:
YLKI Sentil Pertamina, Konsumen Jangan Cuma Disuruh Terima Kenaikan Harga
Irhamni juga menginstruksikan seluruh jajarannya untuk meningkatkan intensitas penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi.
Kasus terbaru berhasil diungkap di wilayah Klaten, Jawa Tengah, dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial KA sebagai pelaku penyuntikan gas dan ARP sebagai sopir pengangkut.