Saat itu Yoory mengetahui bahwa tanah tersebut masih dikuasai oleh PT Sapere Aude. PT Laguna Alamabadi saat itu juga memberikan jaminan sertifikat tanah di Tangerang Selatan, namun Perumda sarana Jaya tidak dapat memiliki karena tidak segera diurus hak tanggungannya.
"Bahwa pembayaran tanah Ujung Menteng yang dilakukan Perumda Sarana Jaya Kepada PT Laguna Alamabadi sebesar Rp155.495.600.000 telah digunakan oleh saudara KOMARUDIN (Dirut PT Laguna Alamabadi) untuk membiayai kegiatan operasional perusahaan lain miliknya," jelasnya.
Baca Juga:
Laporan Polisi Terkait Kesaksian Palsu Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Diterima Bareskrim Polri
Disisi lain, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan , dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Setelah putusan pengadilan dinyatakan inkrah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengeksekusi Yoory Pinontoan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Jaksa eksekusi Josep Wisnu Sigit, telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 72/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Februari 2022 yang berkekuatan hukum hukum dengan Terpidana Yoory Corneles," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu 23 Maret 2022. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.