WahanaNews.co, Jakarta - Bareskrim Polri kembali menangkap total tiga tersangka jaringan bandar besar narkotika Helen yang membangun 'lapak' penjualan narkotika di wilayah Jambi.
Ketua Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri Irjen Asep Edi Suheri menyebut penangkapan itu merupakan hasil pengembangan dari bandar Helen yang telah ditangkap terlebih dahulu.
Baca Juga:
Polisi Ringkus Pemakai Sabu di Depan Mall Pelayanan Publik Kualuh Hulu
Asep menjelaskan setelah dilakukan penangkapan kepada Helen dan orang kepercayaannya Didin pada pekan lalu, tim gabungan langsung bergerak untuk mencari kerabat Helen yang beroperasi di Jambi.
"Jumlah orang yang dilakukan penangkapan di Jambi adalah sebanyak tiga orang yakni Desi Santoso alias Tekui, Ameng Kumis dan Mafi Abidin," jelasnya dalam konferensi pers, Rabu (16/10) melansir CNN Indonesia.
Asep mengatakan dari ketiga tersangka itu diketahui Tekui dan Ameng Kumis merupakan kakak dari Helen. Kedua pelaku itu berperan menyediakan 'lapak' alias basecamp penjualan narkoba si wilayah Jambi.
Baca Juga:
Pasangan Suami Istri di Mukomuko Ditangkap karena Diduga Edarkan Narkoba Sabu
Selama beroperasi, Asep menyebut kakak bandar besar Helen itu memiliki tujuh lapak penjualan sabu yang tersebar di seluruh wilayah Jambi.
Ketujuh lapak itu, kata dia, mampu menjual sabu sebanyak kurang lebih 500 gram hingga 1 kilogram sabu dengan penghasilan Rp500 juta hingga Rp1 miliar per minggu.
Asep mengatakan dari total uang hasil penjualan barang haram itu sebanyak 70 persen disetorkan kepada Helen secara tunai selaku aktor intelektual peredaran sabu di Jambi.