"Tersangka Tekui dan Ameng Kumis mengaku uang hasil kejahatan narkoba itu juga diputar kembali dalam kegiatan ilegal lainnya," jelasnya.
Sementara untuk tersangka Mafi Abidin berperan sebagai bendahara dan kurir dari ketujuh lapak narkoba yang berada di Jambi.
Baca Juga:
Bahas Penguatan Kerja Sama Pemberantasan Narkoba, BNN Terima Kujungan AFP
Asep Edi mengatakan para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3 Jo Pasal 10, Pasal 4 Jo Pasal 10, Pasal 5 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.
Sebelumnya Bareskrim Polri menangkap bandar besar narkoba wilayah Jambi bernama Helen yang membangun 'lapak' penjualan narkotika di tengah-tengah masyarakat.
Baca Juga:
Wanita Cantik Kasus Narkotika Yang Kabur Dari Mapolsek Bagan Sinembah Menyerahkan Diri
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan penangkapan Helen itu merupakan hasil pengembangan kasus 'lapak' penjualan narkotika yang sempat menghebohkan pada Juli 2023.
"Pengungkapan ini hasil joint investigation antara Bareskrim dan Polda Jambi. Helen merupakan bandar narkoba yang meresahkan masyarakat Jambi dan sekitarnya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (10/10).
"Helen ini merupakan dalang dari kasus lapak narkoba yang dahulu sempat viral dibubarkan emak-emak," imbuhnya.