“Ini diputar-putar dulu supaya membingungkan penyidik, mempersulit kita dalam melakukan pelacakan,” ujarnya.
Dalam operasi ini, penyidik menyita uang tunai senilai Rp250 miliar, obligasi senilai Rp276,5 miliar, dan empat unit kendaraan mewah.
Baca Juga:
POM TNI Razia Ponsel Prajurit Cegah Aplikasi Terlarang
Total barang bukti yang disita mencapai Rp530.048.846.330. Selain itu, 197 rekening dari 8 bank juga diblokir.
Kedua tersangka terbukti terafiliasi dengan 12 situs judi online: ArnaSlot77, Togel77, Royal77VIP, Juragan Gaming, SipuGaming, 88Togel, Mapuin, AquaSlot, NXS17, Gopeng138, WSGSlot, dan HGS777.
Mereka dijerat dengan Pasal 3, 4, 5 Jo Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Baca Juga:
PPATK-Polri Ungkap Transaksi Judol Ratusan Miliar, Ratusan Rekening Masuk Daftar Hitam
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.