WAHANANEWS.CO - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap dua tersangka berinisial OHW dan H, pemilik perusahaan cangkang yang menerima aliran dana dari 12 situs judi online (judol).
Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (06/05/2025), setelah analisis transaksi mencurigakan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca Juga:
POM TNI Razia Ponsel Prajurit Cegah Aplikasi Terlarang
“Dari hasil koordinasi analisa yang dilakukan oleh tim, baik dari PPATK maupun dari penyidik, kita melakukan upaya proses penyidikan dan tadi malam sudah ditangkap dua orang tersangka,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers, Rabu (07/05/2025).
OHW diketahui menjabat sebagai Komisaris dan H sebagai Direktur di PT A2Z Solusindo Teknologi, perusahaan cangkang yang bergerak di bidang teknologi informasi.
Mereka juga mendirikan anak perusahaan bernama PT TBC yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi pembayaran dari situs-situs judi melalui sistem payment gateway.
Baca Juga:
PPATK-Polri Ungkap Transaksi Judol Ratusan Miliar, Ratusan Rekening Masuk Daftar Hitam
“Dari uang yang diambil melalui deposit maupun withdraw itu dikumpulkan, kemudian dimasukkan ke PT. Dari PT ini dialirkan lagi ke atas (induk perusahaan), ke pemiliknya,” jelas Wahyu.
Untuk menyamarkan transaksi, dana hasil judi online dipindahkan melalui berbagai rekening nomine sebelum masuk ke perusahaan.
Aksi ini dilakukan sejak 2019 hingga 2025 dan melibatkan total 4.656 rekening dari 22 bank, digunakan sebagai sarana pencucian uang.