Saat melakukan aksi pencurian, MS mulanya memotong kabel telekomunikasi milik PT KAI yang ada di Jalan Frontage Road Ahmad Yani, Surabaya. Kemudian dia menggulungnya dan akan membawanya pergi menggunakan sepeda motor.
Namun pencurian itu diketahui dan direkam oleh seorang warga. Sudah ditegur, alih-alih membatalkan aksinya, MS malah mengancam akan membunuh warga tersebut jika berani melapor.
Baca Juga:
Miris! Suami Babak Belur Dikeroyok, Ini Pengakuan Istri Korban
Selain menangkap tersangka, anggota menemukan satu motor PCX Putih, satu baju kotak kotak, satu topi warna hijau, dan satu celana pendek jeans warna biru dongker.
"Atas perbuatannya MS dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 6 tahun penjara" ujar Aldhino.
Selain itu, MS ternyata juga merupakan residivis kasus kepemilikan senjata tajam. Dari catatan kepolisian, dia pernah mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Sukomanunggal.
Baca Juga:
Miris! Suami Babak Belur Dikeroyok, Istri Korban Ungkap Kronologi Kejadiannya
Sebelumnya, PT KAI Daop 8 Surabaya melaporkan tindakan pencurian prasarana perkeretaapian berupa kabel udara telekomunikasi ukuran 20 Core dengan panjang kurang lebih 350 meter ke Polsek Wonocolo.
"Kami laporkan ke Polsek Wonocolo, Sabtu (22/10) untuk proses penyelidikan dan penangkapan pelaku pencurian," kata Manager Humas KAI Daop 8, Luqman Arif, Minggu (23/10).
Luqman mengatakan pencurian itu menyebabkan gangguan alat komunikasi antar stasiun di Stasiun Wonokromo, dan juga dari Stasiun Wonokromo ke pos jaga perlintasan sebidang antara Stasiun Wonokromo-Stasiun Waru.