"Jadi, awal ceritanya bahwasanya korban ini, dia memang selama ini bekerja sebagai pengemudi online. Kemudian kendaraannya ini diparkirkan di tempat saudaranya, tidak jauh dari lokasi. Kemudian yang bersangkutan pulang ke rumah menggunakan sepeda motor yang juga diparkir di tempat saudaranya. Setelah yang bersangkutan keluar dari rumah, kemudian tidak begitu lama, dia dicegat oleh dua orang berboncengan," ujarnya.
Saat berusaha mempertahankan sepeda motornya, korban memberikan perlawanan hingga salah satu pelaku berinisial MF membacok korban menggunakan celurit.
Baca Juga:
Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Anak Punk di Cikarang, Tabung Gas dan Miras Disita
"Kemudian yang bersangkutan sempat melakukan perlawanan dan oleh pelaku, Saudara MF, ini terkena sabetan dari celurit yang dia pegang, mengakibatkan pendarahan, dan kemudian korban meninggal di rumah sakit," kata Kusumo.
Usai kejadian tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga pelaku berinisial MF (20), RTF (20), dan MRA (20) di wilayah Bekasi dan Bogor pada Minggu (28/6/2026).
"Kemudian kita dari Polres melakukan pelacakan terhadap pelaku dan Alhamdulillah bisa diungkap. Saudara MF ini tertangkap di daerah Jatiasih. Di Jatiasih, kemudian Saudara RTF di Bojong Kulur, Bogor. Kemudian juga satu lagi, Saudara MRA juga ditangkap di sana," katanya.
Baca Juga:
Cahaya Muharram, PLN Cikarang Sambung Listrik Gratis Lewat Light Up The Dream
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.