WahanaNews.co | Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa puluhan santriwati ternyata menggunakan cara-cara hipnotis untuk menjalankan perbuatan bejatnya.
Hipnotis Herry Wirawan ini selalu berhasil memperdaya korban, bahkan para korban juga tidak
mau menceritakan tindakan yang dilakukan pimpinan pondok pesantren itu.
Baca Juga:
Soal Vonis Mati Pemerkosa 13 Santri, Komnas Perempuan Ingatkan Pemenuhan Hak Korban
Kuasa hukum para korban pemerkosaan, Yudi Kurnia menjelaskan pengakuan para kliennya. Menurut para korban pelaku, selalu membisikkan sesuatu jika ingin melakukan perbuatan bejatnya.
Bisikan ke telinga korban ini, sambung Yudi membuat para kliennya yang sedari awal menolak,
jadi mengikuti kemauan pelaku.
"Kalau menurut keterangan dari anak-anak. Mereka itu awalnya menolak, tapi setelah si pelaku
itu memberikan bisikan di telinga, korban jadi mau," ujar Yudi, Sabtu (11/12/2021). Dikutip dari TribunJabar.id.
Baca Juga:
Herry Wirawan Akan Dieksekusi Mati, Kemenag : Pelajaran Berharga
Yudi menambahkan, tak sebatas di situ, bisikan pelaku juga membuat para korban tidak melaporkan perbuatan kepada orang tua.
"Korban juga seakan tidak mau melaporkan perbuatan pelaku ke orang tuanya, padahal dia setiap
tahun pulang kampung," ujar Yudi.
Kasus pemerkosaan dan pencabulan Herry Wirawan sudah berjalan di persidangan. Pengurus pondok
pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung, Jawa Barat itu didakwa telah melakukan pencabulan
dan pemerkosaan terhadap sejumlah santriwati yang merupakan anak didiknya.
Aksi bejat Herry Wirawan berlangsung sejak 2016 hingga 2021. Tindakan pencabulan dan pemerkosaan tersebut dilakukan di yayasan pesantren yang diurusnya dan tempat lain seperti apartemen hingga hotel di Kota Bandung.
Fakta persidangan terdapat 21 santriwati yang menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan Herry Wirawan. Korban rata-rata berumur 14 tahun.
Dari 12 korban, 8 di antaranya telah melahirkan anak dari rudapaksa Herry, 2 di antaranya
bahkan tengah mengandung.
Herry Wirawan didakwa melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primernya.
Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Atas tindakannya Herry Wirawan terancam hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman kebiri. [qnt]