WahanaNews.co | Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa puluhan santriwati ternyata menggunakan cara-cara hipnotis untuk menjalankan perbuatan bejatnya.
Hipnotis Herry Wirawan ini selalu berhasil memperdaya korban, bahkan para korban juga tidak
mau menceritakan tindakan yang dilakukan pimpinan pondok pesantren itu.
Baca Juga:
Soal Vonis Mati Pemerkosa 13 Santri, Komnas Perempuan Ingatkan Pemenuhan Hak Korban
Kuasa hukum para korban pemerkosaan, Yudi Kurnia menjelaskan pengakuan para kliennya. Menurut para korban pelaku, selalu membisikkan sesuatu jika ingin melakukan perbuatan bejatnya.
Bisikan ke telinga korban ini, sambung Yudi membuat para kliennya yang sedari awal menolak,
jadi mengikuti kemauan pelaku.
"Kalau menurut keterangan dari anak-anak. Mereka itu awalnya menolak, tapi setelah si pelaku
itu memberikan bisikan di telinga, korban jadi mau," ujar Yudi, Sabtu (11/12/2021). Dikutip dari TribunJabar.id.
Baca Juga:
Herry Wirawan Akan Dieksekusi Mati, Kemenag : Pelajaran Berharga
Yudi menambahkan, tak sebatas di situ, bisikan pelaku juga membuat para korban tidak melaporkan perbuatan kepada orang tua.
"Korban juga seakan tidak mau melaporkan perbuatan pelaku ke orang tuanya, padahal dia setiap
tahun pulang kampung," ujar Yudi.
Kasus pemerkosaan dan pencabulan Herry Wirawan sudah berjalan di persidangan. Pengurus pondok
pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung, Jawa Barat itu didakwa telah melakukan pencabulan
dan pemerkosaan terhadap sejumlah santriwati yang merupakan anak didiknya.