WAHANANEWS.CO, Jakarta - Seorang ayah berinisial AOLM (49) dan anaknya AWJM (25) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan oleh penyidik Polresta Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur.
Keduanya menganiaya dua pria yang mereka dapati tengah memperkosa anak perempuan mereka di sebuah kamar indekos.
Baca Juga:
Grup FB ‘Cinta Sedarah’ Berubah Jadi ‘Suka Duka’, Adminnya Ditangkap
Insiden terjadi pada 16 Mei 2025 di kos-kosan kawasan Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Tindakan ayah dan anak ini dilaporkan oleh Adolfus Muwa Bima ke Polresta Kupang Kota.
Ia mengaku bahwa korban penganiayaan, TB alias Tomi, dianiaya di sejumlah lokasi, termasuk kos Senteng Nuhan, depan rumah pelaku, dan di rumah Ketua RT Penfui, Hamida Kadir.
Pengacara AOLM dan AWJM, Imbo Tulung, menegaskan bahwa tindakan penganiayaan tersebut terjadi bukan tanpa sebab.
Baca Juga:
Curhat ke Tante, Dugaan Kekerasan Seksual oleh Orang Tua Terbongkar
Ia menyebut peristiwa itu bermula dari kasus pemerkosaan terhadap AWM (14), siswi kelas II SMP yang merupakan anak perempuan dari AOLM dan adik dari AWJM.
Menurut penjelasan Imbo, AWM dipaksa menenggak minuman keras oleh Tomi dan rekannya YB alias Yerisun. Korban lalu dibawa ke kamar kos milik Yerisun di Jalan Adi Sucipto.
Di sana, dalam kondisi mabuk dan tak sadarkan diri, korban diperkosa secara bergiliran hingga pingsan.