Kasus pemerkosaan ini telah dilaporkan oleh keluarga korban ke Polresta Kupang Kota dan menurut Imbo, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Namun, Tomi tak tinggal diam. Ia melalui kerabatnya melaporkan balik AOLM dan AWJM atas dugaan penganiayaan. Keduanya kemudian dipanggil polisi pada 13 Mei dan diperiksa pada 16 Mei.
Baca Juga:
Pelecehan Seksual di Dalam Bus, Transjakarta Dukung Korban Tempuh Jalur Hukum
Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Meski jadi tersangka, keduanya tidak ditahan dan masih menunggu proses hukum selanjutnya. Imbo mengingatkan, penetapan tersangka terhadap ayah dan kakak korban bisa berdampak luas.
“Ayah korban adalah tulang punggung keluarga. Kalau dia ditahan, keluarga bisa terpuruk secara ekonomi,” katanya.
Baca Juga:
Pelecehan Seksual dalam Hubungan Sedarah adalah Pelanggaran Moral, Merusak Tatanan Nilai Kekeluargaan dan Kemanusiaan
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung, membenarkan bahwa kedua pihak kini berstatus tersangka dalam kasus berbeda.
“Tomi dan Yerisun kami tetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Sedangkan ayah dan kakak korban ditetapkan tersangka penganiayaan berdasarkan laporan yang masuk,” ujarnya.
Tomi dan Yerisun kini ditahan di Polresta Kupang dan berkas perkara mereka sudah dilimpahkan ke jaksa.