WahanaNews.co | Tiga pelaku spesialis pencurian rumah di wilayah Kota Batam, Kepulauan Riau akhirnya ditangkap polisi. Kelompok ini sudah lebih 15 kali menjalankan aksinya.
Direktur Reskrimum, Kombes JR Siagian mengatakan, tiga orang pelaku yang ditangkap adalah ER, R dan RS. Siagian menyampaikan, selain tiga pelaku ada pula dua penadah, berinisial MI dan O berhasil ditangkap.
Baca Juga:
35 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 2025 Islami dan Penuh Makna
"Kasus ini berawal dari laporan pencurian rumah di beberapa lokasi di wilayah kota Batam. Korban melaporkan rumahnya dibongkar pelaku," ujar Direktur Reskrimum Polda Kepulauan Riau, Kombes JR Siagian, Kamis (9/9).
Siagian menyebutkan, ada lima laporan polisi, dan 5 tempat kejadian perkara, dengan lima korban dalam kejadian pencurian itu. Lima 5 pelaku yang ditangkap memiliki peran yang berbeda.
"Lima pelaku terdiri dari 3 orang tersangka pencurian dengan pemberatan dan 2 orang tersangka penadahan," jelas Siagian.
Baca Juga:
Ajak Pecinta Balap Melesat di Sirkuit, Honda Dream Cup Buka Kelas Baru Vario 160
Ps Kasubdit Jatanras, Kompol Andri Kurniawan menambahkan, kelima pelaku ternyata sering mencuri. Bahkan, mereka residivis yang telah berkali-kali melakukan pencurian.
"Untul 3 orang inisial ER, R dan RS merupakan residivis kasus pidana pencurian dengan pemberatan. Sedangkan 2 orang tersangka lain, MI dan OP adalah residivis kasus tindak pidana penadahan," jelasnya.
Andri menjelaskan, tiga pelaku menyusun strategi dengan melakukan pengamatan terhadap wilayah-wilayah perumahan yang memungkinkan untuk disatroni. Setelah menguasai wilayah itu, mereka langsung beraksi.