WahanaNews.co | AR, seorang warga Desa Purwasari, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat harus berurusan dengan pihak Kepolisian.
Penangkapan AR dilakukan karena adanya laporan warga yang mengaku AR sebagai dukun cabul
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN Sei Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
Saat melakukan penangkapan, AR sempat melawan. Namun, tindakan tegas dari petugas kepolisian membuat ia pasrah digiring dan dimasukan kedalam mobil, untuk dibawa ke Mapolres Kuningan.
Aksi bejat pelaku diketahui saat orang tua korban melapor ke Kantor Desa Purwasari. Dari pengakuan orang tua korban, awalnya korban akan berobat kepada AR, yang mengaku bisa mengobati berbagai macam penyakit. Namun korban bukan diobati, AR malah melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Desa Purwasari, Sugandi membenarkan peristiwa tersebut. Namun ia tidak mengetahui perbuatan yang dilakukan pelaku saat mengobati korban.
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
"Awalnya sih mau berobat dari pengakuan korban, tetapi selanjutnya saya tidak tahu," ungkapnya.
Sugandi menambahkan, pelaku warga asli Desa Cipondok, Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. "Iya memang orang ini berdomisili di Purwasari, tapi aslinya orang Cipondok, kebetulan dia punya istri orang sini," tambahnya.
Awal penangkapan, kata Sugandi, keluarga korban melapor ke Desa, selanjutnya pihak Desa melapor ke pihak kepolisian.
"Awalnya bapak dari korban ngelapor kesini, tapi untuk perkara kasusnya saya tidak tau apa yang sebenarnya terjadi," lanjutnya.
Saat ini AR telah diamankan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kuningan, guna penyidikan lebih lanjut. [sdy]