WahanaNews.co | Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan rencananya berkas perkara tujuh tersangka obstruction of justice terkait penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada pekan depan.
"Mudah-mudahan Minggu depan berkas perkara tujuh tersangka obstruction of justice bisa segera dilimpahkan ke JPU," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (2/9).
Baca Juga:
Penggelapan Dana BOS di Cikarang, Suami-Istri Ditahan
Ia menjelaskan, setelah pelimpahan berkas perkara tahap pertama, nantinya akan diteliti terlebih dahulu oleh jaksa penuntut umum (JPU). Apabila JPU telah menyatakan lengkap, Polri bakal melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk disidangkan.
"Dan kalau belum lengkap nanti ada P-18 dan P-19. Kewajiban penyidik segera menyelesaikan dan menyempurnakan berkas perkara sesuai dengan catatan dari JPU," katanya.
Dalam kasus obstruction of justice ini kepolisian telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Baca Juga:
Pangdam: 2 Anggota TNI Terduga Penembak Mati 3 Polisi di Sabung Ayam Belum Tersangka
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. [tum]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.