Menurut hasil penyelidikan, pendekatan emosional menjadi kunci utama keberhasilan sindikat dalam menjalankan aksinya karena korban diyakinkan bahwa mereka sedang menjalin hubungan yang serius dengan orang yang dikenalnya melalui dunia maya.
Ketika rasa percaya sudah terbentuk, korban kemudian diarahkan untuk melakukan investasi melalui platform perdagangan kripto yang sebenarnya telah direkayasa oleh para pelaku.
Baca Juga:
BPOM Ungkap Ancaman Kenaikan Harga Obat, Dipicu Kurs Dollar dan Bahan Baku Impor
"Setelah korban percaya, korban diarahkan melakukan investasi pada platform trading crypto palsu yang telah dimanipulasi sehingga dana yang disetorkan sepenuhnya dikuasai jaringan pelaku," lanjutnya.
Sistem pada platform tersebut telah dimodifikasi sedemikian rupa agar korban percaya bahwa investasi mereka berkembang dan menghasilkan keuntungan.
Padahal seluruh dana yang disetorkan masuk ke dalam kendali jaringan pelaku tanpa pernah benar-benar digunakan untuk aktivitas perdagangan aset kripto.
Baca Juga:
Pemkab Karawang Matangkan Prioritas Pembangunan 2026, Fokus Pendidikan, Kesehatan dan Infrastruktur
Polisi mengungkapkan para korban melakukan transfer dana secara bertahap hingga mencapai nilai yang sangat besar karena terus diyakinkan bahwa investasi yang dijalankan memberikan hasil positif.
Dari hasil penyidikan sementara, sindikat tersebut diketahui telah meraup keuntungan sebesar 2.327.625,85 dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp41,1 miliar.
Kasus ini kembali menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi percakapan, terutama ketika hubungan emosional mulai diarahkan kepada penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.