WahanaNews.co | Seorang pria berinisial CR (34), warga Jangkat, Kabupaten Merangin dengan bejat menyetubuhi anak kandungnya yang berusia 14 tahun.
Pelaku pencabulan itu akhirnya ditangkap Tim Tungau Satreskrim Polres Kerinci, pada Selasa (29/11/2022) lalu.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN Sei Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
“Iya, pelaku tersebut CR (34) telah kita amankan, pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur,“ kata Kasat Reskrim Polres Kerinci Iptu Edi Mardi, Kamis (1/12/2022).
Pelaku CR melakukan tindakan tidak beradabnya di Desa Koto Lolo, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci saat korban sedang liburan.
“Pelaku tersebut juga seorang DPO Polres Tebo kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, CR diketahui merupakan warga Jangkat Kabupaten Merangin,” ujarnya.
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
Pelaku CR pada 2014 pernah dilaporkan ke Polres Tebo karena telah melakukan pengeroyokan dengan mengakibatkan korban meninggal dunia dan sekarang melakukan pencabulan di wilayah hukum Polres Kerinci.
Dari laporan tersebut, anggota langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Tersangka CR ditangkap saat sedang dalam perjalanan pulang dengan menggunakan travel menuju ke rumah di Desa Koto Baru, Kecamatan Jangkat Timur, Kabupaten Merangin, saat di perjalanan anggota opsnal Satreskrim Polres Kerinci melakukan pengadangan terhadap travel yang diduga ditumpangi oleh pelaku lalu anggota Opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka,” pungkasnya. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.