WahanaNews.co | Aplikasi Trading Binomo dan seluruh afiliatornya dilaporkan ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri oleh delapan orang korban trading binary option tersebut.
Kuasa hukum pelapor, Finsensius Mendorfa mengatakan kerugian masing-masing kliennya mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Baca Juga:
Alasan Hakim Putuskan Aset Kenz Jadi Sitaan Negara: Tumpas Perjudian
Jika ditotal kerugian delapan kliennya itu mencapai Rp2,4 miliar.
"Itu baru delapan orang saja ya, yang ratusan orang lainnya yang masuk database kami nanti pada saat proses penyelidikan dan penyidikan akan kami sampaikan," kata Finsensius kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).
Finsensius mengatakan selain melaporkan aplikasi Binomo, pihaknya juga turut melaporkan pemilik serta sejumlah affiliator sekaligus influencer yang turut terlibat mempromosikan platform trading opsi biner tersebut.
Baca Juga:
Kecewa Putusan Hakim, Korban Indra Kenz Menangis Pilu
Namun, ia tidak membeberkan lebih lanjut siapa saja sosok influencer atau affiliator yang dimaksud. Ia hanya mengatakan bahwa laporan tersebut telah diterima penyidik dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM.
"Yang pasti lebih dari satu orang dan ada publik figur yang sedang viral," ujarnya.
Finsensius mengatakan ada enam pasal yang disangkakan terhadap platform maupun para affiliator tersebut.
Antara lain Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan.
Kemudian Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Lebih lanjut, Finsensius berharap kepolisian menghentikan pihak-pihak yang masih mencoba memperdaya masyarakat untuk bergabung ke dalam skema trading seperti ini.
Tak hanya itu, ia juga berharap pihak-pihak terkait dapat memberikan perhatian khusus terhadap maraknya investasi ilegal untuk mencegah korban lain.
"Jadi mereka (korban) mengharapkan satu ada efek jera bagi pelaku-pelaku dan juga uangnya dikembalikan," ujarnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memblokir 1.222 situs web Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) sepanjang 2021.
Plt. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, tindakan itu mereka lakukan karena 1.222 situs PBK tersebut ilegal.
Langkah itu juga dilakukan guna memperkuat perlindungan masyarakat dari bahaya investasi ilegal yang merugikan.
Tak hanya itu, mereka juga melakukan aktivitas permainan judi berkedok trading.
Terdapat 92 domain opsi biner yang diblokir seperti Binomo, IQ Option, Olymptrade, Quotex serta platform lain sejenisnya.
"Sepanjang 2021, Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 1.222 domain situs web perdagangan berjangka komoditi tanpa izin dan judi berkedok trading," ungkapnya melalui keterangan resmi, Rabu (2/2). [rin]