WahanaNews.co | Sungguh bejat aksi seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) melecehkan 15 siswinya.
Kejadian ini terjadi di Cilacap, Jawa Tengah.
Baca Juga:
Dugaan Pemalakan Senior ke Dokter Aulia PPDS Undip, Bakal Didalami Polda Jateng
Diketahui, yang menjadi pelakunya adalah pria 51 tahun berinisial MAYH.
Ia merupakan guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap.
Kini MAYH sudah diamankan pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Baca Juga:
Polda Jateng: Perusahaan Pembiayaan, Hindari Beri Surat Kuasa ke Penagih Utang
Bagaimana kelengkapan dari kasus ini?
Berikut fakta-faktanya yang dirangkum media pada Kamis (9/12/2021).
Awal Mula Terbongkar
Kasus mulai terbongkar pada Sabtu (20/11/2021), sekitar pukul 18.30 WIB.
Bermula saat seorang korban berinisial RA (9) melaporkan kejadian yang ia alami ke orangtuanya.
Lantaran tak terima, keluarga korban kemudan membuat laporan ke Polsek Patimuan.
Kemudian Polsek Patimuan dan Polres Cilacap melakukan pendalaman terkait kasus ini.
Ada Belasan Korban
Kasatreskrim Polres Cilacap, AKP Rifeld Constatien Baba, mengatakan, awalnya hanya ada satu siswi yang melapor.
Namun, hasil pengembangan, ada belasan korban lainnya.
"Tim kemudian menggali lagi dan melakukan pengembangan," katanya.
"Setelah dicek, ternyata ada siswi lain yang mengalami hal serupa, jumlahnya ada 15 anak," urai Rifeld, Kamis (9/12/2021).
Beraksi Sejak Bulan September
Rifeld menambahkan penjelasannya, MAYH mulai beraksi sejak bulan September 2021.
Semua korban merupakan siswi dari pelaku sendiri.
"Semuanya korban adalah perempuan, dilakukan karena hasrat," katanya.
"Pelaku diketahui punya anak dan istri juga," imbuhnya.
Para korban diketahui duduk di kelas 4 SD, dan ada sebagian dari kelas lain.
Pelaku melakukan serangkaian tindakan pelecehan kepada korban dan siswi lainnya.
Modus Pelaku
Sementara modus yang dilakukan pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya dengan mengiming-imingi nilai bagus kepada korban.
Sedangkan, waktu dilakukan saat jam istirahat sekolah.
"Aksi bejat ini dilakukan di dalam kelas saat jam istirahat dengan iming-iming 'kamu akan mendapat nilai (pelajaran) agama yang bagus'," ungkap Rifeld.
Rifeld mencontohkan, salah satu kasus siswa yang menjadi korban diminta tetap tinggal di dalam kelas.
Saat itulah tersangka melakukan perbuatan bejatnya.
Terkait kemungkinan adanya ancaman kepada para korban, Rifeld mengatakan masih mendalaminya.
"Masih kami dalami, yang kami temukan sekarang adalah iming-iming nilai bagus," ujar Rifeld.
Pengakuan Pelaku
MAYH di hadapan polisi dan awak media memberikan sejumlah pengakuannya.
Ia membantah memberikan iming-iming nilai kepada korban.
"Tidak dijanjikan apapun, tidak, tidak ada janji, tindak ada ancaman," bebernya.
Meskipun demikian, ia mengakui perbuatannya dan merasa khilaf tak dapat menahan nafsunya ketika melihat anak-anak.
"Saya hanya sebatas main-main saja, nafsu, tertarik saja gitu," imbuh MAYH.
Ia menyadari perbuatan tersebut melenceng dari ajaran agama.
"Saya sudah merasa berdosa, saya memohon maaf kepada semua korban. Semoga di sana sehat selalu dan saya sangat menyesali perbuatan saya," imbuhnya.
Kini MAYH sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Ia dijerat Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang diamankan seperti seragam guru, yaitu satu potong baju batik warna merah, satu potong celana kain warna hitam, lima potong rok warna seragam sekolah, dua potong baju warna putih, dan tiga potong baju batik warna merah. [qnt]