Sebelumnya, MF ditangkap bersama puluhan pucuk airgun ilegal setelah polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli dalam operasi undercover buy.
"Petugas melakukan penyelidikan dan undercover buy hingga berhasil mengamankan seorang pelaku saat hendak melakukan transaksi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok," demikian keterangan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (25/6/2026).
Baca Juga:
Eropa Dilanda Suhu Rekor pada Juni 2026, Puluhan Orang Dilaporkan Meninggal
Dalam penyamaran tersebut, petugas memesan airgun jenis WG 321 hitam non blowback kaliber 6 mm bertenaga CO2 dan kembali berkomunikasi dengan tersangka hingga disepakati transaksi langsung di Jalan Panaitan, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Rabu (6/5/2026).
MF datang ke lokasi transaksi sekitar pukul 21.00 WIB dan langsung diamankan petugas bersama satu pucuk airgun yang dibawanya.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke kontrakan pelaku di kawasan Jati Cempaka, Pondok Gede, Kota Bekasi, dan polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti lainnya.
Baca Juga:
Jahe Hangat Dipercaya Redakan Demam, Begini Fakta Ilmiahnya
Kasus ini terungkap setelah Unit III Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menerima informasi masyarakat mengenai dugaan praktik jual beli airgun melalui aplikasi WhatsApp pada Selasa (5/5/2026).
"Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan 22 pucuk airgun, 88 pak peluru besi (gotri), 26 magasin, 300 kotak tabung gas karbondioksida (CO2)," katanya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.