WahanaNews.co | Pasangan suami istri (pasutri) dengan inisial MI (36) dan NH (24) dibekuk polisi pada Selasa (27/12/2022) malam lantaran diduga mencuri uang Rp 120 juta.
Pencurian dilakukan dengan cara mentransfer uang dari m-banking di telepon seluler (ponsel) yang ditemukan di Jalan Mampang Prapatan II, Jakarta Selatan, pada awal Desember ini.
Baca Juga:
Markas Judol di Cengkareng Digerebek Polisi, 8 Orang Ditangkap
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mampang Prapatan Komisari Mashuri mengatakan, MI dan NH ditangkap di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, pada Selasa (27/12/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Dua orang yang kami amankan. Iya, pasangan suami istri baru menikah," kata Mashuri saat dikonfirmasi pada Kamis (29/12/2022).
Bermula dari temuan handphone di Mampang
Baca Juga:
Bermodus Bantu di ATM, Penipu Gasak Rp117,5 Juta dari Rekening Nasabah
Mashuri menjelaskan, pencurian itu berawal saat kedua pelaku menemukan sebuah ponsel Samsung Galaxy A3 di kawasan Mampang pada 9 Desember 2022.
"Keduanya membuka ponsel tersebut dan melihat ada m-banking, BRI Mobile. Masuknya dengan cara lupa password," ujar Mashuri.
Setelah berhasil mengakses mobile banking di ponsel tersebut, kedua pelaku melihat nominal uang yang banyak. Mereka lalu mentransfer Rp 120 juta ke rekening NH.