WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyebutkan korban berinisial MR (8) dan pelaku berinisial RM (10) dalam kasus perundungan anak di Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar) sama-sama mendapatkan pendampingan.
"Ini (pendampingan) sama seperti yang pada anak korban. Karena memang kebutuhan ini juga sama, hak-haknya juga sama. Jadi, memang yang dicapai sekarang pemulihan psikologis melalui konseling," kata Psikolog Kemen PPPA Resti saat ditemui wartawan usai mengunjungi rumah anak korban perundungan, di Jakarta Barat, Selasa (3/10/2023) mengutip ANTARA.
Baca Juga:
Politikus Partai Nasdem Temui Ivan Sugianto Pelaku Pengintimidasi Anak Sekolah
Selain korban dan pelaku, kata Resti, anak-anak yang melihat peristiwa perundungan tersebut juga akan mendapatkan pendampingan psikologis yang sama, termasuk adik korban yang melihat peristiwa perundungan tersebut.
"Seluruh yang terlibat sebetulnya memiliki hak tersendiri. Baik itu anak korban maupun anak yang berkonflik dengan hukum juga akan memiliki haknya masing-masing untuk mendapatkan pemulihan secara psikologis atau pendampingan secara hukum. Kami di sini memang berfokus pada pemulihan psikologis," ungkap Resti.
Pendampingan psikologis tersebut, kata Resti, utamanya ditujukan agar anak-anak yang bersangkutan dapat kembali sekolah dan beraktivitas di lingkungannya secara normal kembali.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
"Terutama pada pemenuhan hak-hak anak untuk anak kembali sekolah, kembali beraktivitas di lingkungan seperti itu," kata Resti.
Pada kesempatan yang sama, Advokat Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) DKI Jakarta, Novi Hendriyati menyebut pada Jumat (5/10) pihaknya memfasilitasi Tim Psikolog dari Kemen PPPA untuk melakukan pemeriksaan psikologis bagi korban, pelaku dan anak-anak lain yang menjadi saksi kasus perundungan anak di Kebon Jeruk tersebut.
"Hari Jumat sudah diagendakan nanti akan kita konfirmasi kembali dan kami juga kasih fasilitas juga untuk misalnya kendala-kendala lainnya. Pemeriksaan psikologi itu harus di kantor, harus di tempat yang netral dan formil, sehingga nanti mungkin kita akan sediakan mobil perlindungan juga," kata Novi.