WahanaNews.co, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, memberikan penjelasan mengenai kasus pengusaha rental mobil asal Jakarta berinisial BH (52) yang tewas dikeroyok saat hendak mengambil kendaraannya di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
BH sebelumnya telah membuat laporan polisi tentang kehilangan mobil ke Polres Metro Jakarta Timur.
Baca Juga:
Pemkab Pati Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan dan Kebakaran
Menurut Trunoyudo, ada langkah-langkah dan prosedur yang harus diikuti sebelum menindaklanjuti setiap laporan.
"Perlu diketahui, dari suatu laporan peristiwa, adanya laporan pengaduan atau laporan polisi yang diterima, tentu ada kewenangan secara administratif yang harus dilakukan langkah-langkah, jadi tidak bisa serta-merta," ungkap Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
"Kecepatan dalam menindaklanjuti di bidang operasional untuk penindakan dan penegakan hukum juga mengikuti langkah-langkah prosedural," tambahnya.
Baca Juga:
Pemkab Pati Gelar Edukasi Mitigasi Bencana Antisipasi Gempa Megathrust di Muria Raya
Trunoyudo menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, penyidik melakukan analisis dan mengumpulkan bukti terkait tindak pidananya, sehingga kecepatan penanganan setiap laporan bisa berbeda.
"Tentu saja tergantung pada analisis setiap laporan yang dilakukan, disertai alat bukti, baik administratif maupun lainnya di luar surat-surat, yang menjadi bagian dari kerja sama antara pelapor dan penyidik," ujar Trunoyudo.
Trunoyudo juga menekankan pentingnya koordinasi antara pelapor dan polisi dalam penanganan suatu kasus.