WahanaNews.co, Jakarta – Buntut kritikan terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, aktivis Said Didu bakal memenuhi panggilan pemeriksaan di Polresta Tangerang, Selasa (19/11).
Berdasarkan jadwal, mantan Sekretaris Kementerian BUMN itu bakal dimintai keterangan oleh penyidik pada pukul 11.00 WIB.
Baca Juga:
Publik Perlu Pertimbangkan Melaporkan Pembangunan RDF Rorotan dan Penundaan Pembangunan PLTSa (ITF) Sunter ke KPK
"Iya akan hadir, kami sedang menuju Polres," kata salah satu tim kuasa hukum Said, Gufroni saat dikonfirmasi, melansir CNN Indonesia.
Terpisah, Muhammad Fadhil Alfathan yang juga tim kuasa hukum Said mengatakan telah menyiapkan sejumlah barang bukti untuk pemeriksaan hari ini.
"Kami bawa beberapa dokumen saja sebagai bukti. Seperti Putusan MK Nomor 78/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiel delik berita bohong dan keonaran yang sudah dihapus MK," ujarnya.
Baca Juga:
Ada 176 Lebih Tambang Ilegal di Jawa Barat: Dedi Mulyadi Berikan 76 Izin Baru
Fadhil menyebut dokumen putusan MK itu diharapkan bisa menunjukkan bahwa delik berita bohong merupakan pasal karet dan cenderung digunakan untuk membungkam pendapat publik.
"Walaupun pasal yang digunakan adalah dalam UU ITE. Tapi dengan putusan tersebut kami ingin menjelaskan bahwa delik mengenai berita bohong itu karet dan punya kecenderungan digunakan untuk membungkam pendapat atau ekspresi," tutur dia.
Sebelumnya, Said Didu dilaporkan ke Polresta Tangerang buntut kritik terhadap PSN PIK 2.