WAHANANEWS.CO, Jakarta - Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Siswanto, membantah menerima uang dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kematian Dini Sera.
Siswanto mengungkapkan bahwa ia menolak pemberian uang yang ditawarkan oleh pengacara Ronald, Lisa Rachmat.
Baca Juga:
Juru Sita PN Surabaya Akui Terima Rp 50 Juta dalam Kasus Suap Ronal Tannur
Pernyataan itu disampaikan Siswanto saat bersaksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa tiga hakim nonaktif PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/1/2025).
"Dalam hal penanganan perkara ini ya, Saudara pernah menerima sejumlah uang baik itu dari Lisa Rachmat maupun dari majelis hakim yang menyidangkan perkara Gregorius Ronald Tannur?" tanya jaksa.
"Tidak pernah," jawab Siswanto.
Baca Juga:
Penyidik Temukan Rp 21 Miliar dalam Mobil Istri Mantan Ketua PN Surabaya, Ini Respons Kejagung
"Dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing?" lanjut jaksa.
"Tidak pernah sama sekali," tegas Siswanto.
Siswanto juga menegaskan bahwa tidak ada uang terkait perkara Tannur yang masuk ke rekening gajinya, yang telah disita oleh penyidik Kejaksaan Agung RI.
Ia mengaku tidak mengetahui bahwa dirinya ditunjuk sebagai panitera pengganti dalam perkara tersebut atas permintaan Lisa Rachmat.