WahanaNews.co | Polisi mengamankan AM (57) seorang guru olahraga di salah satu sekolah dasar negeri (SDN) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, setelah dilaporkan kasus dugaan pencabulan tujuh siswi.
"Pelaku adalah guru olahraga para korban. Sementara ini kita lakukan pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Akhmad Risal, Selasa (30/5/2023) melansir CNNIndonesia.
Baca Juga:
Kementerian PPPA Minta Pimpinan Ponpes Pelaku Pencabulan di Cikande Dihukum Berat
Kasus tersebut bermula ketika pelaku, AM selesai mengajarkan mata pelajaran olahraga kemudian para korban disuruh kumpul di salah satu ruangan.
"Setelah berada di dalam ruangan, lalu pelaku menyuruh tujuh korban ini untuk membuka roknya sambil berbaring di lantai. Kemudian pelaku memegang satu persatu (kemaluan) korban sambil meremas," jelasnya.
Akhmad menjelaskan para korban juga diancam akan dipukul oleh pelaku jika memberitahukan perbuatannya kepada orang tua para korban.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
"Pelaku mengancam korban akan memukul jika kejadian tersebut diberitahukan kepada orang tua atau ke orang lain," ungkapnya.
Perbuatan pelaku pun diketahui oleh orang tua para korban sehingga dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Saat ini, sudah dalam proses penyidikan, pelaku sudah di kantor Polres untuk dilakukan proses lebih lanjut," ujarnya.