WahanaNews.co | Seorang Bidan Desa dan suaminya dipolisikan lantaran diduga melakukan percobaan pencabulan terhadap seorang gadis berinisial IR (22).
IR merupakan warga Desa Lambunu, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN SeiĀ Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
Bidan Desa terlapor itu berinisial SH dan suaminya berinisial ZR. Pasangan suami isteri itu diduga melakukan percobaan cabul terhadap IR di Puskesdes Desa Anutapura, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, pada Rabu, 29 Desember 2021, sekitar pukul 24.00 WITA.
IR melaporkan Pasutri tersebut ke Polres Parigi Moutong pada 19 Januari 2022. Laporan tersebut terigestrasi Nomor STPL 04/I SPTK 2022/Res Parimo/Polda Sulteng.
"Tiga orang saksi serta dukungan bukti berupa screenshot percakapan sudah dimasukkan. Dan, hari ini pelapor dan seorang saksi lagi yang didampingi P2TP2 di-BAP tambahan oleh penyidik Polres Parigi Moutong," kata Udin, keluarga pelapor, Senin (31/1).
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, Iptu Zulfan saat dikonfirmasi, mengatakan perkara dugaan pencabulan tersebut masih dalam proses penyelidikan. Menurutnya, laporan dari pelapor belum cukup jelas karena kejadian itu terjadi pada 2019 silam.
Adapun mengenai dugaan percobaan tindakan pencabulan yang dilakukan pasangan suami istri itu, Zulfan menjelaskan, sampai saat ini belum ada bukti yang dikantongi.
"Kalau itu, hingga saat ini belum ada bukti yang bisa kita dapat. Itu hanya pengakuan si korban. Kalau pengakuan dari terlapor tidak ada kejadian seperti itu," ujarnya. [rin]