WahanaNews.co | Seorang pria inisial FC berusia 55 tahun diamankan polisi di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), lantaran telah mencabuli remaja laki-laki berusia 15 tahun di kamar mandi.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso menuturkan, penangkapan terhadap pelaku berdasar dari penyelidikan yang dilakukan setelah laporan orang tua korban diterima. Dalam laporannya, pelaku disebut telah mencabuli korban sebanyak 3 kali.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN Sei Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
"Pelaku diamankan setelah ada laporan dari orang tua korban dan dari hasil pemeriksaan, perbuatan cabul yang dilakukan pelaku kurang lebih sebanyak 3 kali," kata Kompol Sugeng Wahyudi Santoso saat dikonfirmasi, Minggu (8/4/2023) melansir dari VIVA.
Sugeng menjelaskan, perbuatan bejat FC dilancarkan di rumahnya di Kecamatan Kalawat, Minahasa Utara (Minut). Di situ, korban dicium lalu di bawa ke kamar mandi untuk dicabuli.
"Jadi korban diajak ke rumah pelaku. Dan setibanya korban di sana. Pelaku kemudian mencium korban dan setelah itu pelaku mengajak korban ke dalam kamar mandi untuk dicabuli," katanya.
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ternyata perbuatan cabul itu dilakukan sejak tahun 2022 lalu. Hanya saja belakangan perbuatan tak senonoh itu baru diketahui orang tua korban.
Adapun motif pelaku, dia mengaku sangat bernafsu melihat anak remaja pria. "Jadi kejadiannya di tahun 2022 lalu tapi orang tua korban melaporkan itu ke Polresta Manado tahun ini akhirnya kami yang menerima laporan itu kemudian mengamankan pelaku pada Jumat kemarin. Kalau motif dia karena nafsu lihat anak-anak cowok," terang Sugeng. [tum/alp]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.