“Setelah korban meninggal, pelaku merasa tertekan dan mencoba mengakhiri hidupnya dengan meminum cairan pembersih lantai yang menyebabkan muntah,” ungkap Braiel.
Namun demikian, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk memastikan asal muntahan tersebut.
Baca Juga:
Pembunuhan Siswa SMP: Pernah Menulis Soal Menghabisi, Jejak Medsos Tersangka Bikin Merinding
“Kami masih menunggu hasil laboratorium forensik untuk memastikan apakah muntahan tersebut berasal dari korban atau pelaku,” kata dia.
Berdasarkan hasil otopsi, korban diduga meninggal dunia sekitar pukul 22.00 WIB.
Waktu kematian tersebut sesuai dengan keterangan pelaku saat menjalani pemeriksaan.
Baca Juga:
Aktivis Labuhanbatu Diduga Meninggal di KTV, Polisi: Bukan Overdosis Maupun Unsur Pembunuhan
“Berdasarkan hasil otopsi, korban diduga telah meninggal lebih dari 12 jam saat autopsi dilakukan pada pukul 06.00 WIB,” ujar Braiel.
Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan.
Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan kepada pelaku mencapai 15 tahun penjara.