“Setelah korban meninggal, pelaku merasa tertekan dan mencoba mengakhiri hidupnya dengan meminum cairan pembersih lantai yang menyebabkan muntah,” ungkap Braiel.
Namun demikian, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk memastikan asal muntahan tersebut.
Baca Juga:
Sidang Penculikan & Pembunuhan Kacab Bank, Oditur Militer Siapkan 17 Saksi
“Kami masih menunggu hasil laboratorium forensik untuk memastikan apakah muntahan tersebut berasal dari korban atau pelaku,” kata dia.
Berdasarkan hasil otopsi, korban diduga meninggal dunia sekitar pukul 22.00 WIB.
Waktu kematian tersebut sesuai dengan keterangan pelaku saat menjalani pemeriksaan.
Baca Juga:
Pelaku Pembunuh Cucu Mpok Nori Terancam Penjara Seumur Hidup
“Berdasarkan hasil otopsi, korban diduga telah meninggal lebih dari 12 jam saat autopsi dilakukan pada pukul 06.00 WIB,” ujar Braiel.
Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan.
Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan kepada pelaku mencapai 15 tahun penjara.