Korban luka ringan tahun 2022 sebanyak 1.135 orang, sementara tahun 2021 sebanyak 836 orang.
Berikutnya ungkap kasus narkoba yang ditangani oleh Narkoba sebanyak 276 kasus, terdiri dari narkotika sebanyak 275 kasus dan obat-obatan 1 kasus.
Baca Juga:
Terlibat Kasus Pembunuhan Dua Warga India Ditangkap Polisi di Bandara Bali
Dari 276 kasus tersebut diamankan 356 tersangka, terdiri dari 3 orang bandar, 171 orang pengedar, 181 orang pemakai, dan 1 orang penanam ganja.
Barang bukti yang berhasil disita terdiri dari, shabu seberat 21.796,58 gram, ganja seberat 23.930,46 gram, ekstasi sebanyak 4.525 butir, tembakau gorila seberat 69,67 gram, obat-obatan sebanyak 62,04 butir, dan ganja carir seberat 388,41 gram.
"Untuk kasus narkoba ada beberapa kasus menonjol. Kasus paling besar adalah pengungkapan 18 kilogram shabu dan 984 butir ekstasi yang diamankan dari dua orang tersangka masing-masing berinisial AR (30) dan MA (24). Kasus ini terungkap pada awal saya menjabat sebagai Kapolresta, yakni 19 Februari," ungkap Kombes Bambang yang saat jumpa pers kemarin didampingi Wakapolresta, Kompol I Wayan Jiartana dan Kasi Humas Iptu Ketut Sukadi.
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.