WahanaNews.co, Subang - Polda Jabar telah menetapkan salah satu saksi yakni M Ramdanu (MR) sebagai tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang terjadi 2 tahun lalu.
Danu datang ke Polda Jabar untuk menyerahkan diri dan mengaku siap membongkar kasus pembunuhan tersebut.
Baca Juga:
Kemah Bakti Harmoni Beragama III tahun 2024, Badruzaman: Sisingaan Subang Meriahkan Acara
"Danu bukan dijadikan tersangka karena ditangkap tetapi dia menyerahkan diri agar bisa membongkar semua, siapa saja pelaku pembunuhan kasus Subang yang sebenarnya," kata Achmad Taufan, mengutip Kompas, Rabu (18/10/2023).
Meski begitu, Achmad tak berkomentar banyak terkait peran Danu dalam pembunuhan Tuti Rahayu (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).
"Izin nanti ya kita dahulukan pihak kepolisian yang menjelaskan. Pres rilisnya nanti pasti dijelaskan. Kita jangan mendahului kepolisian, Insha Allah nantinya pasti terang benderang semua," katanya.
Baca Juga:
Sejumlah Bukti-Bukti Terungkap, Sopir Bus Rombongan SMK Depok Jadi Tersangka
Terkait penyerahan diri, Achmad menyebut bahwa itu merupakan inisiatif Danu sendiri.
Achmad juga mengaku bahwa dirinya sudah dua hari dua malam berada di Polda Jabar.
"Karena sudah 2 hari 2 malam kita di Polda, keliatannya perlu istirahat," sebutnya