Sementara itu, Achmad Taufan, kuasa hukum Danu mengungkapkan, pada 19 Agustus 2021, Danu mendatangi sekitar rumah tempat kejadian perkara untuk menjaga rumah tersebut.
Hal itu dilakukan atas permintaan Yoris, anak korban Tuti sekaligus kakak korban Amalia.
Baca Juga:
Kemah Bakti Harmoni Beragama III tahun 2024, Badruzaman: Sisingaan Subang Meriahkan Acara
"Danu pagi diminta sama keluarganya dalam hal ini Yoris dan itu diakui semua keluarga, bahwa Danu diminta untuk standby di dekat TKP, tujuannya untuk menjaga rumah, jangan ada yang masuk dan lain-lain," kata Taufan.
Danu kemudian menunggu di salah satu sekolah SMA di dekat rumah korban, dan memantau kondisi rumah tersebut seperti yang diperintahkan Yoris.
Saat itu, Danu mengaku melihat orang masuk ke dalam rumah, yang dia pikir adalah polisi.
Baca Juga:
Sejumlah Bukti-Bukti Terungkap, Sopir Bus Rombongan SMK Depok Jadi Tersangka
Orang tersebut, kata Taufan, meminta Danu menemaninya membukakan pintu dan memintanya menguras bak kamar mandi.
"Kalau keterangan dari Danu, awalnya Danu mengira itu pasti polisi karena yang berhak masuk ke TKP kan polisi, penyidik, nah ke sininya kan Danu baru tahu kalau itu Banpol, bantuan polisi. Danu ini kan kalau lihat ini orangnya itu lugu, jadi kalau ada dikira oknum polisi yang nyuruh ya pasti di jalankan," lanjut Taufan.
Menurut Kliennya itu, kondisi bak mandi di rumah korban berbau anyir dan dipenuhi dengan air bercampur darah.