WahanaNews.co, Subang - Polda Jabar telah menetapkan salah satu saksi yakni M Ramdanu (MR) sebagai tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang terjadi 2 tahun lalu.
Danu datang ke Polda Jabar untuk menyerahkan diri dan mengaku siap membongkar kasus pembunuhan tersebut.
Baca Juga:
LPDB-KUMKM Siap Dukung Program Pemerintah Mendatang Perkuat Peran Koperasi Unit Desa
"Danu bukan dijadikan tersangka karena ditangkap tetapi dia menyerahkan diri agar bisa membongkar semua, siapa saja pelaku pembunuhan kasus Subang yang sebenarnya," kata Achmad Taufan, mengutip Kompas, Rabu (18/10/2023).
Meski begitu, Achmad tak berkomentar banyak terkait peran Danu dalam pembunuhan Tuti Rahayu (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).
"Izin nanti ya kita dahulukan pihak kepolisian yang menjelaskan. Pres rilisnya nanti pasti dijelaskan. Kita jangan mendahului kepolisian, Insha Allah nantinya pasti terang benderang semua," katanya.
Baca Juga:
Kemah Bakti Harmoni Beragama III tahun 2024, Badruzaman: Sisingaan Subang Meriahkan Acara
Terkait penyerahan diri, Achmad menyebut bahwa itu merupakan inisiatif Danu sendiri.
Achmad juga mengaku bahwa dirinya sudah dua hari dua malam berada di Polda Jabar.
"Karena sudah 2 hari 2 malam kita di Polda, keliatannya perlu istirahat," sebutnya
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan membenarkan adanya penetapan tersangka itu.
Sebelumnya diberitakan, warga digegerkan dengan temuan mayat ibu dan anak di dalam bagasi mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Rabu (18/8/2021). Polisi menyatakan jasad yang diketahui bernama Tuti (55) dan Amalia (23).
Sejumlah langkah-langkah penyidikan telah dilakukan Polda Jabar, di antaranya olah TKP sebanyak 5 kali, otopsi 2 kali, dan memeriksa 121 saksi serta 261 alat bukti.
Sebanyak 7 saksi ahli telah dimintai keterangannya, di antaranya ahli sketsa wajah, dokter kesehatan jiwa, hingga satuan satwa pelacak K9.
Penyidik juga melakukan analisa terhadap kamera pengawas atau closed circuit televisi (CCTV) di 40-50 titik lokasi sepanjang 50 km.
Sketsa wajah terduga pelaku pun sempat disebar ke seluruh polres, dengan harapan mendapatkan informasi identitas pembunuh.
Danu adalah keponakan Tuti, yang saat ini menjadi saksi kunci.
Mengutip Kompas, pada 1 November 2021 lalu Danu dicecar 16-17 pertanyaan soal kasus tersebut, terutama soal keberadaan Danu yang sempat membersihkan bak mandi pasca kejadian pembunuhan.
Sementara itu, Achmad Taufan, kuasa hukum Danu mengungkapkan, pada 19 Agustus 2021, Danu mendatangi sekitar rumah tempat kejadian perkara untuk menjaga rumah tersebut.
Hal itu dilakukan atas permintaan Yoris, anak korban Tuti sekaligus kakak korban Amalia.
"Danu pagi diminta sama keluarganya dalam hal ini Yoris dan itu diakui semua keluarga, bahwa Danu diminta untuk standby di dekat TKP, tujuannya untuk menjaga rumah, jangan ada yang masuk dan lain-lain," kata Taufan.
Danu kemudian menunggu di salah satu sekolah SMA di dekat rumah korban, dan memantau kondisi rumah tersebut seperti yang diperintahkan Yoris.
Saat itu, Danu mengaku melihat orang masuk ke dalam rumah, yang dia pikir adalah polisi.
Orang tersebut, kata Taufan, meminta Danu menemaninya membukakan pintu dan memintanya menguras bak kamar mandi.
"Kalau keterangan dari Danu, awalnya Danu mengira itu pasti polisi karena yang berhak masuk ke TKP kan polisi, penyidik, nah ke sininya kan Danu baru tahu kalau itu Banpol, bantuan polisi. Danu ini kan kalau lihat ini orangnya itu lugu, jadi kalau ada dikira oknum polisi yang nyuruh ya pasti di jalankan," lanjut Taufan.
Menurut Kliennya itu, kondisi bak mandi di rumah korban berbau anyir dan dipenuhi dengan air bercampur darah.
Usai membersihkan bak tersebut, Danu keluar dari kamar mandi di rumah korban dan diajak orang yang diduga Banpol itu untuk keluar.
"Keluar sudah, jadi pada saat dia membersihkan itu ada sesuatu yang ditemukan Danu karena dia nyebur ke dalam bak, abis itu gak lama setelah kuras dia diajak keluar sama oknumnya itu, yang Banpolnya ini," terangnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]