"Pihak perumahan lalu memberikan uang tunai sebesar Rp 350 juta untuk melunasi pinjaman sekaligus menebus sertifikat tanah di bank," jelas Dian.
Tak hanya itu, PS diketahui juga sempat beberapa kali meminta uang ke pihak perumahan tersebut, yang juga disanggupi. Adapun uang yang ia minta totalnya mencapai Rp 100 juta.
Baca Juga:
Drama Berlian Sintetik: Penyanyi Reza Artamevia Terseret Kasus Dugaan TPPU
Kejanggalan baru terkuak saat pihak perumahan datang ke lokasi tanah tersebut bersama notaris dan Tim Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Saat hendak melakukan pengukuran, mereka dihalangi seseorang yang mengaku sebagai pemilik asli dari tanah tersebut.
Pria yang ternyata ayah kandung PS itu pun menunjukkan bukti berupa kartu identitas miliknya, dan menyatakan tanah tersebut tak dijual. Pihak perumahan lalu mengecek dan baru diketahui data yang diberikan PS ternyata palsu.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
"Ternyata orang yang dibawa pelaku dan disebut sebagai ayahnya itu orang bayaran," kata Dian.
PS pun kemudian dibawa pada 16 Februari 2024 ke Polres Kulon Progo dan ditahan. Selang beberapa hari, N yang dijadikan PS sebagai ayahnya juga diamankan, di mana ia diketahui menggunakan kartu identitas palsu.
Menurut Dian, pihak perumahan mengalami kerugian hingga Rp 470 juta akibat kejadian ini.