"Pihak perumahan lalu memberikan uang tunai sebesar Rp 350 juta untuk melunasi pinjaman sekaligus menebus sertifikat tanah di bank," jelas Dian.
Tak hanya itu, PS diketahui juga sempat beberapa kali meminta uang ke pihak perumahan tersebut, yang juga disanggupi. Adapun uang yang ia minta totalnya mencapai Rp 100 juta.
Baca Juga:
Polres Dairi Diminta Periksa Istri Oknum Pengacara yang Diduga Menipu Kliennya
Kejanggalan baru terkuak saat pihak perumahan datang ke lokasi tanah tersebut bersama notaris dan Tim Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Saat hendak melakukan pengukuran, mereka dihalangi seseorang yang mengaku sebagai pemilik asli dari tanah tersebut.
Pria yang ternyata ayah kandung PS itu pun menunjukkan bukti berupa kartu identitas miliknya, dan menyatakan tanah tersebut tak dijual. Pihak perumahan lalu mengecek dan baru diketahui data yang diberikan PS ternyata palsu.
Baca Juga:
Kasus Penipuan Online Meningkat, OJK Ungkap Kerugian Masyarakat Capai Rp7 Triliun
"Ternyata orang yang dibawa pelaku dan disebut sebagai ayahnya itu orang bayaran," kata Dian.
PS pun kemudian dibawa pada 16 Februari 2024 ke Polres Kulon Progo dan ditahan. Selang beberapa hari, N yang dijadikan PS sebagai ayahnya juga diamankan, di mana ia diketahui menggunakan kartu identitas palsu.
Menurut Dian, pihak perumahan mengalami kerugian hingga Rp 470 juta akibat kejadian ini.