WahanaNews.co, Kulon Progo - Akibat laporan telah melakukan penipuan, PS (30), warga Bekasi, Jawa Barat diamankan jajaran Satreskrim Polres Kulon Progo.
Penipuan tersebut ia lakukan dengan modus menjual tanah milik ayahnya sendiri di Kapanewon Pengasih.
Baca Juga:
Drama Berlian Sintetik: Penyanyi Reza Artamevia Terseret Kasus Dugaan TPPU
Kasatreskrim Polres Kulon Progo, AKP Dian Purnomo mengatakan PS dilaporkan oleh sebuah perusahaan pemasaran perumahan yang ada di Wates.
"Kasusnya dilaporkan pada 16 Februari 2024 lalu, di mana kasusnya terjadi pada 21 Desember 2023 silam," kata Dian saat jumpa pers pada Jumat (23/02/2024), mengutip tribunjogja.
Saat itu, PS menawarkan tanah milik ayahnya yang berada di Kalurahan Tawangsari, Pengasih ke pihak perumahan.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Setelah disurvei, pihak perumahan pun tertarik hingga akhirnya terjadi kesepakatan harga. Namun PS saat itu mengaku jika sertifikat tanah tersebut jadi jaminan pinjaman di bank.
Lantaran tak mampu mengangsur, ia pun meminta pihak perumahan melunasi pinjaman tersebut dan disanggupi.
Pertemuan keduanya pun terjadi pada 20 Januari 2024. Saat itu, PS datang dengan membawa seorang pria berinisial N (68), yang disebutnya sebagai ayahnya sendiri.