2 sertifikat tanah, 2 lembar kuitansi, hingga selembar bukti transaksi pun jadi barang bukti dari kasus ini.
"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," ujarnya.
Baca Juga:
DPR Minta 3 WNI Terlibat Haji Ilegal di Makkah Diproses Hukum
PS mengaku melakukan aksi tersebut demi bisa melunasi utang. Sertifikat tanah milik ayahnya itu pun digadaikan ke bank agar bisa mendapat pinjaman dari bank demi membayar utangnya itu.
Aksi tersebut bahkan dilakukan tanpa sepengetahuan ayahnya. Adapun uang yang didapat dari pihak perumahan habis digunakan untuk membayar utang serta membayar N yang berpura-pura menjadi ayahnya.
"Saya sendiri yang punya ide melakukan itu, sudah disiapkan sejak November 2023," tutur PS.
Baca Juga:
Asmara Berujung Petaka, Pria di Surabaya Didakwa Tipu Pacar hingga Rp 42 Juta
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.