WAHANANEWS.CO - Seorang petugas keamanan atau sekuriti berinisial I (44) ditangkap polisi setelah terbukti mencuri sembako dari supermarket tempatnya bekerja di kawasan Tambora, Jakarta Barat, selama berbulan-bulan untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan bermain judi online.
Aksi pencurian yang dilakukan pelaku terungkap setelah pihak manajemen supermarket mencurigai gerak-geriknya yang dinilai tidak wajar dan melakukan pendalaman internal.
Baca Juga:
Krisis Energi Mengancam, Trump Soroti Risiko Jika Hormuz Tak Dibuka
Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara mengatakan hasil penyelidikan menunjukkan pelaku telah melakukan pencurian secara berulang sejak Februari 2026.
"Barang-barang yang dicuri kemudian dijual kembali, dan uang hasil penjualannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga serta bermain judi online," kata Sudrajat, Jumat (19/6/2026).
Menurut Sudrajat, pelaku memanfaatkan posisinya sebagai karyawan untuk menjalankan aksi pencurian tanpa menimbulkan kecurigaan dari lingkungan kerja.
Baca Juga:
Serangan Ubur-ubur Impes di Pantai Sepanjang, Wisatawan Jadi Korban
"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku telah melakukan aksinya sejak Februari 2026 atau sekitar lima bulan," ujarnya.
Setelah menemukan bukti dugaan pencurian, pihak manajemen supermarket kemudian melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Tambora melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti yang mengarah kepada pelaku.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah berulang kali mengambil barang-barang sembako dari supermarket tempatnya bekerja.
"Modusnya mengumpulkan berbagai barang sembako ke dalam keranjang, kemudian menyimpannya di dalam loker pribadi sebelum dibawa keluar saat jam pulang kerja," imbuh Sudrajat.
Barang hasil curian kemudian dijual kembali oleh pelaku untuk mendapatkan uang tunai.
Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Tambora guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian.
[Redaksi: Rinrin Khaltarina]