Selanjutnya, HLF mengeluarkan alat suntikan. Lalu istrinya mengeluarkan dua plastik klip sabu yang dibelinya dari pengedar sabu.
"Selanjutnya istri tersangka meracik sabu tersebut untuk dimasukkan ke dalam dua alat suntikan. Kemudian tersangka menyuntikkan ke tangan kanan korban, sementara istrinya menyuntikkannya ke punggung kanan korban. Tetapi korban memberontak," kata Danang, Senin (27/10/2025).
Baca Juga:
Bea Cukai Ungkap Penyelundupan Narkoba di Bandara Soetta, 3 WNA Ditangkap
Meskipun korban memberontak, tersangka tetap menyuntikkan sabu itu ke tangan kanan, dan siku bagian dalam lengan kanan.
Akan tetapi gagal dan mengakibatkan darah korban masuk ke dalam suntikan. Singkat cerita, tersangka HLF mengembalikan ponsel milik korban.
Secara diam-diam korban menghubungi ayahnya untuk meminta tolong dijemput. Keesokan harinya, Sabtu (11/10/2025) ayah korban bersama dengan petugas kepolisian Polsek Lawang dan warga menjemput korban serta mengamankan tersangka.
Baca Juga:
2 Bulan Ungkap 23 Kasus Narkoba, Granat dan MUI Beri Apresiasi Polres Labusel Amankan 28 Tersangka
"Kakak kandung korban beserta istrinya kami amankan dan barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, ia melakukan hal ini akibat memiliki dendam terhadap orang tuanya karena merasa tidak diperlakukan dengan baik.
Tersangka menginginkan korban merasakan apa yang pernah dirasakan oleh tersangka DAC yang dulunya pernah diberi sabu oleh ibunya.