WahanaNews.co | Densus 88 Antiteror Polri belum bisa menyimpulkan motif bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Kota Bandung yang terjadi Rabu (7/12) dilandasi penolakan pelaku terhadap pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
"Dari situ bisa kita secara simple mungkin ambil kesimpulan ini gara-gara pengesahan [RKUHP], tapi tentu tidak sesederhana itu," kata Kabag Banops Densus 88 Kombes Aswin Siregar dalam konferensi pers, Rabu (21/12).
Baca Juga:
2 Teroris Afiliasi JAD dan ISIS Ditangkap Densus 88 di Bima NTB
Aswin menambahkan seluruh kemungkinan motif aksi teror tengah didalami lebih lanjut. Termasuk soal tulisan 'KUHP Hukum Syirik/Kafir. Perangi Para Penegak Hukum Setan' yang berada di sepeda motor milik pelaku.
"Ada jaringan lain. Ada penyebab lain yang membuat girah atau semangat dia untuk menyerang menjadi lebih besar dan lebih berani," imbuhnya.
Lebih lanjut, Aswin memastikan alasan para terduga pelaku belum ditahan lantaran mereka masih dalam proses pemeriksaan.
Baca Juga:
Sebar Ancaman Teror saat Kedatangan Paus, Densus 88 Usut Motif 7 Pelaku
Ia memastikan tidak ada hubungan terkait barang bukti yang kurang dengan penahanan.
Aswin mengklaim pihaknya telah mengantongi barang bukti yang lengkap.
"Itu masalah belum saja [ditahan], jadi pemeriksaan masih berlangsung, nanti kalau sudah selesai akan diputuskan oleh penyidik untuk ditahan," ujar Aswin.