WAHANANEWS.CO, Tangsel - Tragedi memilukan terjadi di Ciputat, Kota Tangerang Selatan, ketika seorang balita berusia empat tahun berinisial MA meninggal dunia akibat dianiaya berulang kali oleh kedua orangtuanya sendiri, AAY (26) dan FT (25).
Peristiwa ini menggemparkan warga sekitar dan memunculkan sorotan tajam terhadap kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan anak sebagai korban.
Baca Juga:
Ketua GRIB Jaya Tangsel Tersangka Kasus Lahan BMKG, Terbukti Positif Narkoba
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Ingkiriwang mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan AAY dan FT sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Kami telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Pertama yaitu tersangka inisial AAY (26) atau bapak kandung dari korban. Yang kedua, yaitu inisial FT (25) merupakan ibu kandung dari korban,” kata Victor di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Jumat (8/8/2025).
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan menuturkan, AAY dan FT tercatat enam kali melakukan penganiayaan terhadap MA sejak 13 Juni hingga 25 Juli 2025.
Baca Juga:
Nusron: Lahan Dikuasai GRIB Jaya di Tangsel Berstatus Sertifikat Hak Pakai BMKG, Tidak Sengketa
Aksi terakhir terjadi di sebuah apotek di Jalan Jombang Raya, Ciputat, tempat FT bekerja.
Menurut Wira, korban meninggal akibat benturan benda tumpul di perut yang merobek tirai penggantung usus, menyebabkan pendarahan hebat.
Wira menjelaskan, AAY sering menendang, memukul, menjewer, hingga membanting MA.