“Korban dilempar ke dalam kardus bekas kulkas dengan posisi jatuhnya terlentang bagian pantat terlebih dahulu yang mengenai lantai,” ujarnya.
Setelah itu, korban muntah-muntah, mulai dari air, lalu darah, hingga muntah berwarna coklat.
Baca Juga:
Ketua GRIB Jaya Tangsel Tersangka Kasus Lahan BMKG, Terbukti Positif Narkoba
Pada hari yang sama, AAY kembali marah karena MA yang kesakitan menolak makan.
“Tersangka AAY sedang menyuapi makan, namun korban tidak mau makan dan membuat tersangka kesal. Kemudian tersangka AAY memukul anak korban di bagian pundak kiri dengan sapu incuk sekitar dua kali,” jelasnya.
FT pun turut emosi dan menyeret MA ke kamar mandi sambil menjambak rambutnya.
Baca Juga:
Nusron: Lahan Dikuasai GRIB Jaya di Tangsel Berstatus Sertifikat Hak Pakai BMKG, Tidak Sengketa
Keduanya kemudian membawa MA ke klinik pada pukul 21.30 WIB sebelum dirujuk ke rumah sakit. Namun setibanya di rumah sakit, nyawa korban sudah tidak tertolong.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Meski FT berstatus tersangka, ia tidak ditahan karena harus mengasuh anak bungsunya yang berusia satu tahun. FT diwajibkan lapor dua kali seminggu, mengikuti konseling berkala, dan berada di bawah pengawasan kakek-nenek korban.